Jumat, 29 Maret 2024

KAI Daop 8 Surabaya Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster Mulai 17 Juli Mendatang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemeriksaan kelengkapan calon penumpang sebelum naik kereta api di stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Humas PT KAI Daops 8 Surabaya

Mulai 17 Juli 2022 mendatang, PT KAI Daop 8 Surabaya menerapkan aturan vaksin booster (penguat) dan screening Covid-19, sebagai syarat perjalanan jauh menggunakan moda transportasi kereta api.

Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (11/7/2022) mengatakan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang kereta api harus sudah vaksin booster. Jika tidak, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil screening Covid-19.

“Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022,” kata Luqman.

Luqman menegaskan, penumpang akan diminta membatalkan tiket juga perjalanan jika tidak memenuhi persyaratan. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Luqman berharap, kebijakan ini dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sementara untuk fasilitas vaksinasi, lanjut dia, sudah disiapkan KAI Daop 8 Surabaya di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

“Yang sekarang ada di Klinik Mediska, selanjutnya kita akan koordinasi dengan instansi yang memiliki vaksin untuk memberikan layanan vaksin booster di stasiun. Sama, rapid test antigen juga di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang,” imbuh Luqman.

Untuk diketahui, berikut persyaratan lengkap perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (lta/bil/rst)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs