Sabtu, 20 April 2024

KAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Kereta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Calon penumpang kereta api tengah melakukan verifikasi tiket di area stasiun. Foto: Humas PT Kai

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kepada para pelanggan, bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.

Joni Martinus VP Public Relations KAI (Persero) menyampaikan, meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata Joni dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022) dilansir Antara.

Ketentuan tersebut, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Adapun jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ujarnya.

Namun demikian, masker bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum.

Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, kata dia, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah, untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding, mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujar Joni.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs