Jumat, 29 Maret 2024

KPID Jatim Minta Semua Pihak Berkomitmen Sukseskan ASO Jatim-1

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Set Top Box (STB). Foto: Kominfo

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) meminta semua pihak menyukseskan pelaksanaan digitalisasi televisi atau analog switch-off (ASO). di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim menyatakan proses dimatikannya TV Analog ini, akan dilakukan secara serentak pada Selasa (20/12/2022) besok, pukul 24.00 WIB untuk Surabaya dan sembilan kabupaten/kota lainnya.

“Dengan kata lain saat itu juga semua siaran analog di wilayah Jatim-1 akan dimatikan. Agar ASO di Jatim-1 berjalan dengan baik, kami berharap semua pihak dapat mengambil peran secara maksimal,” tutur Yosua dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, Afif Amrullah Koordinator Bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPID Jatim menjelaskan, selain Kota Surabaya yang termasuk dalam Jatim-1 yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan ASO di kesepuluh Kabupaten/Kota tersebut, Baik Yosua maupun Afif melihat ada beberapa pihak yang perlu menjalankan perannya secara maksimal.

Pihak-pihak yang dimaksud di antaranya Kemenkominfo Pusat, Penyelenggara multipleksing (multiplekser), lembaga penyiaran televisi di wilayah Jatim-1, Kepala Daerah dan Diskominfo Jatim dan Kabupaten/Kota.

“Untuk Kementerian Kominfo, peran yang harus dioptimalkan adalah instruksi, koordinasi kepada jajaran dan penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan tanggung jawab, mengoptimalkan pembagian STB yang menjadi tanggung jawab pemerintah (Bantuan Pemerintah/Banper) bagi masyarakat penerima di wilayah Jatim-1 secara tepat waktu,” ungkapnya.

Dalam pantauan KPID Jatim dan Balai Monitoring Kelas I Surabaya, ada beberapa kendala yang ditemukan seperti masih ada beberapa wilayah yang blank spot.

Hal ini disebabkan karena belum maksimalnya daya pancar dari multipleksing. Oleh karena itu, KPID Jatim meminta pihak multiplekser memaksimalkan daya pancar yang menjadi kewajibannya sehingga seluruh wilayah Jatim-1 dapat menerima siaran digital.

Kemudian terkait dengan daya pancar dan informasi siaran tv digital, KPID Jatim juga meminta Kemenkominfo untuk membangun infrastruktur siaran telestrial digital untuk beberapa wilayah di Jatim-1.

KPID Jatim memantau, salah satunya di wilayah yang lebih dari 5 tahun tidak menerima siaran televisi secara telestrial, yakni Kecamatann Trawas, Mojokerto.

Sementara untuk pembagian STB bagi masyarakat sasaran sebagaimana data by name by address, ada beberapa STB yang tersisa di mana nama dan alamat tidak sesuai. Untuk itu Yosua mengatakan bahwa pihak multiplekser (Viva, Trans, SCM, dan Media Group) melakukan pembaruan data tersebut.

“Mereka memastikan STB sudah ada di kantor/gudang mereka. Sewaktu-waktu jika ada yang mengambil mereka siap. Monggo masyarakat yang ingin mengecek bisa langsung akses ke cekbantuanstb.kominfo.go.id. Pihak Desa/Kelurahan atau pihak terkait juga dapat membantu dalam proses pengecekan yang dimaksud. Kalau sudah ada di sana silahkan hubungi call center 159 Kominfo Pusat maupun pihak terkait lain di Jawa Timur. Kami siap membantu,” paparnya.

Lebih lanjut untuk produsen dan pedagang STB diminta memastikan ketersediaan STB. Produksi dan koordinasinya harus terus dilaksanakan demi menjamin adanya unit produksi. Tidak hanya itu, jaminan kestabilan harga STB  yang menjadi catatan.

Sebagai informasi, dalam rangka optimalisasi peran multipihak sebagaimana disampaikan Yosua, KPID Jatim telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan ASO Jatim-1 kepada Gubernur Jatim dan Bupati/Walikota di wilayah terdampak dimatikannya TV Analog.

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022 tersebut, KPID Jatim menyampaikan 4 hal kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di wilayah siar Jatim-1, yakni pelaksanaan ASO bertahap karena pertimbangan infrastruktur dan pembagian STB bagi keluarga sasaran, pelaksanaan ASO untuk 10 Kabupaten/Kota di wilayah Jatim-1 pada tangggal 20 Desember 2022 pukul 24.00 WIB, peringatan bahwa siaran analog tidak dapat diakses lagi sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB, dan pemberitahuan penggunaan TV berfasilitas daya terima digital serta STB sebagai alat terima siaran TV telesterial pasca-ASO.

“Melalui surat ini kami berharap Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengambil kebijakan sesuai dengan perkembangan yang ada. Kami siap membantu untuk koordinasi dan tindak lanjut paska diterapkannya ASO di wilayah Jatim-1,” pungkasnya.

Di sisi lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya, KPID Jatim mengatakan kualitas isi siaran menjadi salah satu prioritas bagi pengawasan dan pendampingan KPID terhadap program siaran maupun lembaga penyiaran.

Bertambahnya jumlah lembaga penyiaran baik dari sisi kuantitas lembaga penyiaran ataupun jumlah jam tayang, menjadi PR tersendiri bagi KPID Jatim.

Sundari Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim menyatakan bahwa ke depan pertambahan jumlah lembaga penyiaran dan jam tayang mengharuskan untuk mengoptimalkan monitoring dan juga pembinaan kepada masyarakat.

“Ke depan dengan adanya digitalisasi televisi, tanggung jawab kami makin bertambah. Monitoring dan pembinaan bagaikan dua sisi mata uang bagi peningkatan kualitas program siaran,” ujarnya. (rum/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs