Rabu, 24 April 2024

KPK Geledah Kantor Dinas PU Bina Marga Jawa Timur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (22/12/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Upaya penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan.

Pada Kamis (22/12/2022) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim KPK mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jatim yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

“Iya tadi sekitar pukul 09.00 di sini. Tadi ada sekitar tiga sampai empat mobil (dari KPK),” kata salah satu petugas keamanan Dinas PU Bina Marga Jatim saat ditemui suarasurabaya.net.

Sedangkan, salah satu pegawai dari dinas tersebut juga membenarkan kalau Kamis pagi KPK mendatangi kantornya. Namun dia tidak mengetahui pasti Tim KPK memasuki ruangan mana saja.

Situasi di dalam kantor pun juga berjalan seperti biasanya meskipun ada penggeledahan dari KPK.

“Semuanya tetap kerja tadi. Ruangan yang didatangi ya dari permasalahan terkait (dana hibah),” kata salah satu pegawai dinas waktu ditemui di pos satpam.

Waktu ditanya, apakah ada dugaan barang bukti atau dokumen yang dibawa oleh Tim KPK. Pegawai tersebut tidak mengetahuinya. Tim KPK baru keluar dari kantor PU Bina Marga sekitar pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, diduga penggeledahan KPK ini terkait kasus suap dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim.

Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sejak Senin hingga Selasa (19-20/12/2022) dengan membawa total sembilan koper yang diduga berisi barang bukti.

Sedangkan pada Rabu (21/12/2022) kemarin, tim KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim dan membawa tiga koper.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs