Minggu, 5 Mei 2024

Pemkot Surabaya Wajib Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kerja Kontrak di Bawah UMR

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya wajib memberi gaji ke-13 untuk pekerja kontrak berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) tentang sistem tenaga kerja kontrak.

Rachmad Basari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya mengatakan, gaji ke-13 itu wajib diberikan kepada tenaga kerja kontrak yang upahnya di bawah UMR (Upah Minimum Regional).

“Namun di aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah adanya gaji ke-13,” kata Rachmad Basari di Gedung eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Basari melanjutkan, gaji ke-13 itu diberikan kepada pekerja kontrak di lingkungan Pemkot yang memiliki tugas sebagai penunjang. Misalnya driver, tenaga kebersihan, keamanan.

Menurutnya, apabila gaji ke ke-13 itu dibagi dan dimasukkan ke 12 gaji sebelumnya, maka gaji organik tenaga penunjang jumlahnya sama seperti UMR di Surabaya. Yakni rata-rata sekitar Rp4,3 juta.

“Tidak ada gaji ke-13 sebelumnya. Ini bukan keinginan kami tapi amanah aturan dan jelas di situ pemerintah kota mempunyai kemampuan dan Pak Wali taat asas untuk memberikan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya bakal memperhatikan kelas jabatan, beban kerja, dan pendidikannya. Aturan itu merujuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Standar Biaya Masukan.

“Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian peroragan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1,” kata Rachmad.

Kini pihak pemkot tidak lagi memakai hasil evaluasi outsourcing 2022 yang mana sistem tersebut menerapkan konsep pihak ketiga. Namun diubah menjadi sistem kontrak perorang sesuai tiga klasifikasi tadi.

Sistem kontrak tersebut digunakan Pemkot karena Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ingin para tenaga outsourcing itu tetap bisa bekerja. Sehingga dasar hukum yang dipakai harus mengacu aturan milik Kementerian PANRB.

“Ini yang diharapkan ke depan supaya tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan beban dan tanggung jawab akan berbeda tergantung kualifikasi dan pengalaman,” ujar Basari.(wld/gat/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs