Minggu, 13 Oktober 2024

Pencabulan Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Polres Madiun Tangkap Pelaku

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jajaran Polres Madiun menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang disita dari tersangka saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Jatim, Kamis (25/8/2022). Foto: Antara

Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis.

AKP Danang Eko Abrianto Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun menuturkan tersangka pencabulan anak bawah umur itu adalah FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar,” ujar Danang saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Kamis (25/8/2022).

Ia menyampaikan penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Madiun, pada Juli 2022.

Pada saat dilahirkan, bayi korban dalam kondisi hidup dan dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun. Saat perawatan, bayi tersebut meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.

Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka merayu hingga korban bersedia melakukan hubungan badan. Hal tersebut dilakukan tujuh kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.

“Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena masih di bawah umur. (ant/red)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Minggu, 13 Oktober 2024
29o
Kurs