Kamis, 25 April 2024

Randy Bagus Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
sidang pembacaan tuntutan berlangsung cukup singkat di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa (12/4/2022). Foto: Fuad Maja FM

Proses hukum kasus aborsi Randy Bagus Hari Sasongko (21) berlanjut. Ivan Yoko Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut Randy Bagus tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

Fuad, reporter Maja FM melaporkan, sidang pembacaan tuntutan berlangsung cukup singkat di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tuntutan hukum bagi Randy ini jauh lebih rendah dari dakwaan awal JPU yakni lima tahun enam bulan. Randy dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin.

Ivan Yoko Wibowo JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, tuntutan tersebut telah sesuai fakta persidangan.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan,” ucap Ivan Yoko.

Dia berujar terdapat empat poin yang memberatkan dalam persidangan kali ini, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum. Menurut Ivan, tuntutan tiga tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.

“Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan,” bebernya.

Dia menegaskan, jika tuntutan tersebut telah maksimal karena telah mendakwa dua pasal sekaligus.

“Itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkaan itu sudah maksimal,” ungkapnya.

Usai persidangan, Sunoto Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.

Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Elisa Andarwati, kuasa hukum Randy mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU. Untuk itu dirinya bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan berkas fakta persidangan yang akan disampaikan pada pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa 19 April 2022 mendatang.

“Kita tidak bisa sampaikan di sini, yang jelas ini akan kami jelaskan semua di saat pledoi nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh juru kunci makam dusun pada Kamis (2/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.

NW merupakan kekasih dari Randy Bagus, yang saat itu masih anggota polisi aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.

Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Hukuman pemecatan diberikan setelah Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.(fad/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs