Sabtu, 27 April 2024

Sebentar Lagi, Masyarakat Mampu yang Sengaja Terima Bansos Bisa Dipidana

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : suarasurabaya.net

Berbagai polemik Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat masih sering menjadi perbincangan masyarakat, oleh karena itu Anna Fajriatin Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap bulannya untuk melakukan update data penerima.

Muskel yang baru dilakukan di awal tahun ini telah mendata sebanyak 7.893 orang penerima yang tidak layak mendapat Bansos pada Bulan Januari.

Data awal tahun tersebut harus diganti karena tidak memenuhi syarat, misalnya seperti orang yang tidak masuk kategori MBR atau orang yang sudah meninggal.

“Data tersebut kami ajukan ke Kementerian Sosial untuk segera dihapus,” kata Anna saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Kadinsos itu juga mengatakan untuk meminimalisir Bansos tidak tepat sasaran harus ada sinergi dari berbagai lapisan. Artinya pemutakhiran data harus dilakukan oleh otoritas wilayah, seperti Ketua RT dan RW yang kemudian dihimpun oleh Dinsos.

Lanjut Anna, dirinya bilang bahwa Kementerian Sosial tidak akan menghapus data penerima Bansos kecuali dari Pemda mengirimkan data update penerima yang baru.

“Oleh karena itu kami selalu melakukan sinergi, dan membuka seluas-luasnya masyarakat supaya melapor langsung ke saya untuk update data Bansos,” imbuhnya.

Kemudian, Anna juga merespon inisiatif DPRD Kota Surabaya yang akan membuat Raperda Tindak Pidana Bansos. Menurutnya, semakin banyak pihak yang turut melakukan pengawasan maka akan semakin bagus.

“Ini menjadi bagian dari penyelesaian masalah dari satu sisi, selain kami juga akan terus melakukan update data melalui Muskel,” kata Anna.

Sebelumnya, Josiah Michael Anggota Komisi A sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tindak pidana bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas yang secara sengaja menerima dana bantuan sosial.

“Praktik pemberian Bansos kepada orang yang mampu ini melibatkan beberapa orang. Jadi apabila pemberi dan penerima secara sengaja ada kesepakatan maka keduanya bisa kena tindak pidana,” kata Josiah saat ditemui di Ruangan Komisi A.

Josiah tidak jarang menerima aduan dari beberapa warga bahwa yang menerima dana Bansos adalah keluarga atau lingkungan terdekat dari pemimpin otoritas setempat. Misalnya ketua RT/RW.

Oleh karena itu, dengan adanya Raperda Tindak Pidana Bansos ini dirinya berharap supaya masyarakat tumbuh kesadaran untuk tidak mengambil hak yang bukan miliknya.

“Supaya ga ada yang main-main lagi dengan memasukkan kerabat ataupun menggunakan unsur like and dislike.”

Ketua BPP DPRD Kota Surabaya itu melanjutkan bahwa, Raperda tersebut memiliki fungsi sebagai dasar pijakan dari pihak berwenang untuk melakukan proses hukum bagi siapa yang melanggar.

Secara garis besar, Raperda ini akan mengatur batasan-batasan siapa yang layak dan tidak layak dalam mendapatkan Bansos.

Kemudian mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian Bansos. Dalam hal ini juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena kategori itu adalah dasarnya.

Raperda tersebut, kata Josiah apabila memungkinkan akan dimasukan dalam Raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
Namun apabila tidak memungkinkan maka akan masuk ke Propemperda 2023.

“Kita harap dengan pengaturan yang jelas dan tegas membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bermain-main dengan ini,” pungkas dia.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs