Kamis, 2 Mei 2024

Selama 2022, Aplikasi WargaKu Surabaya Terima 10.504 Pengaduan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Sepanjang tahun 2022, aplikasi WargaKu Surabaya menerima sebanyak 10.504 pengaduan dari warga Surabaya tentang berbagai hal yang terjadi di Surabaya.

M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan bahwa kanal pengaduan tersebut memang sangat diminati oleh warga.

“Dari 10.504 pengaduan itu, sebanyak 9.795 pengaduan sudah selesai dan sisanya ada yang sedang ditindaklanjuti dan ada pula yang sudah ditindaklanjuti,” ucapnya saat berada di Surabaya pada Selasa (13/12/2022).

Fikser menjelaskan, dari pengaduan yang masuk, jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari, sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari.

“Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain, rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fikser juga menjelaskan bahwa topik yang banyak dilaporkan oleh warga yakni mulai dari MBR, bansos, informasi perantingan pohon, hingga jalan rusak.

“Laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran Perangkat Daerah (PD) Surabaya dan dalam waktu singkat langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fikser juga mengatakan bahwa dari banyaknya pengaduan yang masuk, beberapa diantaranya menggunakan identitas orang lain dan ada juga yang salah alamat.

“Ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan. Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” ucapnya.

Selain itu, Fikser mengatakan bahwa ada juga laporan yang tidak bisa dihubungi lebih lanjut.

Menurutnya, ketika pelapor tidak bisa dihubungi, sesuai dengan PermenPAN 62/2018 untuk pengaduan yang kurang data pendukung, maka diberikan waktu 10 hari untuk melengkapinya.

“Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespons atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Fikser berharap kepada warga Kota Surabaya agar dalam pengaduannya dilengkapi data pendukung sehingga membantu jajaran Pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.

Sebagai diketahui, aplikasi WargaKu Surabaya telah diluncurkan sejak 2021 dan memang digunakan khusus untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan, hingga apresiasi kepada Pemkot Surabaya.(ris/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs