Jumat, 26 April 2024

Tak Ada Syarat PCR, Naik KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Wajib Booster dan Vaksin Kedua

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang kereta api di stasiun. Foto: Istimewa

Tidak ada lagi syarat PCR, KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan booster dan vaksin kedua bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai besok, Selasa (30/8/2022). Konsekuensi bagi pelanggar, tiket akan dibatalkan.

Aturan wajib vaksin ketiga atau booster, berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas. Sementara penumpang usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Jika belum vaksin sama sekali, maka harus disertai keterangan dokter atau rumah sakit.

Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, bagi penumpang yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan perjalanan.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster bagi usia 18 tahun ke atas, atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Luqman.

Aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan, dengan di lengkapi hasil negatif RT-PCR.

Luqman menambahkan, pada masa transisi sosialisasi aturan terbaru, khusus pemilik tiket KA Jarak Jauh 30 Agustus hingga 12 September yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan 100 persen.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI, melalui WhatsApp 08111-2111-121. Sementara, pembatalan tiket bisa dilakukan 30 menit sebelum jadwal berangkat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penumpang juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti masker kain tiga lapis atau medis. (lta/des/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs