Jumat, 26 April 2024

Upaya Kemenkumham Jatim Bersih-Bersih Pungli di Lapas dan Rutan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gun Gun Gunawan Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Gun Gun Gunawan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memastikan jajarannya bersih dari pungutan liar (pungli).

Dia mengatakan, salah satu upaya membersihkan pungli itu dengan memperkuat manajemen risiko dan transparansi pelayanan.

Seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, kata dia, akan selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kami selalu berikan penguatan agar Kalapas, Karutan, maupun jajaran pemasyarakatan di Jatim selalu menjunjung tinggi integritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Salah satu bentuk nyatanya, dia contohkan, Kemenkumham Jatim mendeklarasikan komitmen pelaksanaan janji kinerja dan pembangunan zona integritas Januari lalu.

Seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan melakukan deklarasi disaksikan perwakilan Ombudsman, Aparat Penegak Hukum (APH) lain dan perwakilan tokoh masyarakat.

“Kami tekankan, apa yang diucapkan harus dijalankan dengan komitmen yang tegas,” katanya.

Selain itu, dia meminta jajarannya untuk melakukan mitigasi dan manajemen risiko secara berkala. Sebab, lapas maupun rutan adalah satuan kerja yang dinamis.

Artinya, risiko dalam aspek keamanan dan ketertiban selalu berubah setiap waktu karena setiap hari ada penghuni baru dan ada juga yang bebas.

“Sehingga, mitigasi risiko aspek keamanan dan ketertiban ini harus dilakukan setiap hari,” ujarnya.

Gun Gun juga menyoroti soal transparansi. Dia mengeklaim, jajarannya telah getol melakukan upaya transparansi itu terutama terkait alur dan kepastian layanan.

Dia memastikan, seluruh alur layanan telah dipublikasikan baik di tembok-tembok lapas. Juga secara digital di website maupun media sosial.

“Kalau untuk transparansi semua sudah kami sampaikan. Soal alur dan lain-lain, bahkan sekarang warga binaan bisa mengakses secara mandiri, kapan dia dapat hak remisi dan kapan dia bebas,” katanya.

Dia pun mempersilakan masyarakat agar aktif memberikan masukan kepada jajarannya apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Ada sejumlah kanal pengaduan yang tersedia, baik melalui situs web kantor wilayah, aplikasi Whatsapp 0811335052, juga aplikasi E-LAPOR.

Seluruh pengaduan, kata Gun Gun, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, dia tidak segan mengusulkan sanksi berat bagi jajarannya bila terbukti melakukan penyimpangan.

“Kami mengajak dan berterima kasih atas partisipasi aktif dari masyarakat, sehingga pengaduan yang ada bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja kami,” katanya.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs