Sabtu, 27 April 2024

3 Kasus Narkotika yang Libatkan Aparat, Salah Satunya Teddy Minahasa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis dalam sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Foto: Antara

Komisi Kode Etik Polri telah membacakan putusan kasus narkotika Irjen Pol. Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (31/5/2023). Teddy Minahasa dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Tak hanya Teddy Minahasa, banyak kasus narkotika yang menjerat banyak aparat lain. Berikut rangkuman suarasurabaya.net terkait kasus narkotika yang menjerat aparat di tahun 2023 dilansir dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).

1. Teddy Minahasa

Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Foto: Polda Sumbar

Kasus narkotika berupa peredaran narkoba sebanyak 41.387 kilogram yang diungkap Polres Bukittinggi menyeret nama Irjen Pol. Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat. Buntut dari kasus tersebut, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Teddy Minahasa. Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (31/5/2023).

Teddy Minahasa yang terbukti bersalah memerintahkan penjualan sabu sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

2. Dody Prawiranegara

Dody Prawiranegara sedang mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Foto: Antara

Masih terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Dody Prawiranegara mantan Kalpolres Bukittinggi pidana 17 tahun penjara serta Rp2 miliar. Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih pada Rabu (10/5/2023), dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat. Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas. Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta. Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp 50 juta untuk Linda, dan Rp 50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, Dody menukar uang Rp 300 juta sisanya dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.

3. Sertu Yalpin Tarzun & Pratu Ria Hermawan

Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menghadiri sidang kasus narkotika. Foto: dilmil-medan.go.id

Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Sidang putusan kasus narkotika tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu. (put/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs