Minggu, 28 April 2024

BPKB yang Dijaminkan Harus Dihadirkan Aslinya Saat Perpanjangan 5 Tahunan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

AKP Yosephine Phuliza Kanit Regident Polresta Sidoarjo mengatakan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijaminkan harus dihadirkan dokumen aslinya saat penerbitan STNK perpanjangan 5 tahunan.

Ini mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi di pasal 62 yaitu penerbitan STNK perpanjangan harus memenuhi persyaratan salah satunya BPKB.

“Alasannya kenapa? Sekarang kendaraan dengan nopol (nomor polisi) pilihan sudah dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka dari itu kita membuat BPKB dihadirkan agar kalau ubah nomor ada perubahan penulisan terhadap nopol tersebut,” ujar Yosephine saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Yosephine menjelaskan, ini sebagai bentuk kehati-hatian polisi saat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

“Kadang dari pihak leasing kita tidak bisa melihat itu benar asli atau tidak BPKB tersebut, materialnya apa. Sehingga tetap perlu identifikasi dan registrasi itu tadi,” jelasnya.

Yosephine menambahkan, sebelum Perpol Nomor 7 Tahun 2021 terbit, BPKB yang dijaminkan tidak perlu dihadirkan karena masih mengacu pada Perpol yang terbit tahun 2012. Cukup menyertakan surat keterangan dari leasing.

“Namun karena adanya peraturan baru terkait nopol harus diganti jadi kita menarik BPKB dari leasing, sementara saja. Biasanya nanti pihak leasing yang mengantarkan BPKB,” jelasnya.

Sebelumnya, pengakses Radio Suara Surabaya menyampaikan pengalamannya saat mengurus penerbitan STNK 5 tahunan apabila BPKB-nya masih dijaminkan di leasing.

Ada yang bisa menggunakan surat keterangan dari leasing, ada juga yang ditolak sejak di loket karena tidak bisa membawa BPKB asli. Ada pula yang akhirnya memanfaatkan biro jasa untuk menerbitkan STNK baru.

Mujiono mengatakan, pada tahun 2020-2021 ia sudah mencoba ke Samsat. “Dari pertama masuk dari loket sudah ditolak, harus lewat leasing kalau kendaraan masih di leasing.”

Deni Gunawan mengatakan, “untuk kita pinjem BPKB ke leasing sulit. Karena leasing punya jasa rekanan, biro jasa untuk ngurus perpanjang 5 tahunan.”

Sementara Dodi Hernowo menyebut, perpanjangan bisa diurus sendiri tanpa biro jasa dari leasing.

“Saya kemarin baru saja urus sendiri. Surat yang dari leasing untuk BPKB dibawa ke Polda Jatim untuk disahkan baru dibawa ke Samsat. Dari Samsat nggak langsung ke loket, nanti tanya ke bagian informasi ada bidang administrasi untuk pengesahan baru ke loket. Pembayaran sesuai dengan pajak mobil. Saya di Samsat Manyar,” jelas Dodi. 

Pengalaman berbeda diceritakan Gianto. “Kalau pengalaman saya tidak pernah berhasil pinjam BPKB ke leasing. Bahkan saya pernah coba lebih dari 1 BPKB gak bisa. Leasing juga sudah tidak bisa ditukar atau dipinjam. Samsat tidak mau menerima BPKB fotokopi legalisir.”

Eko Budiono melalui WhatsApp Suara Surabaya menjelaskan pengalamannya saat memperpanjang 5 tahunan pada 4 Januari 2023.

“Dari Samsat Sby Barat dianjurkan untuk meminta legalisir ke pihak leasing dan setelah itu di anjurkan lg ke polda untuk proses buka blokir, dan setelah dari polda langsung di bawa ke Samsat Sby Barat untuk proses perpanjang 5 tahunan tanpa ada kendala apapun,proses berjalan dengan lancar,” jelasnya. 

Saat dikonfirmasi perihal regulasi yang berbeda-beda di tiap Samsat, Yosephine memastikan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia saat ini yaitu Perpol terbaru.

“Itu mungkin masih Perpol 2012 sekarang kita menggunakan 2021. Mungkin teman-teman mengacu yang lama, kalau yang lama boleh,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs