Selasa, 8 Oktober 2024

Datangi Kejati Jatim, Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Kejelasan Restitusi Rp8,8 M

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anjar Nawan Yusky Koordinator tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) dan Daniel Tumanireng keluarga korban waktu ditemui di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya hari ini untuk mempertanyakan perihal kejelasan restitusi untuk korban senilai Rp8,8 miliar yang tidak masuk dalam tuntuan dan putusan lima terdakwa.

Anjar Nawan Yusky Koordinator, tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) yang mendampingi keluarga korban mempertanyakan, kenapa jaksa tidak memasukkan poin restitusi di dalam tuntutan kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Padahal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengirimkan surat penyampaian laporan penilaian restitusi Nomor: R- 427/4.1.PPP/LPSK/02/2023 ke Kepala Kejati Jatim, sejak 20 Februari 2023 lalu.

“Kami tahu sudah ada surat LPSK yang dilayangkan ke Kejaksaan di Jatim. Harapannya itu bisa dimasukkan pada tuntutan pidana. Ternyata pada tuntutan pidana kemarin kita tahu hilang,” tutur Anjar, waktu ditemui di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023).

Setelah ditemui oleh perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) serta Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. Kata Anjar, pihak JPU beralasan surat LPSK tidak bisa diakomodir karena alasan administratif.

“Dari klarifikasi tadi kami mendapatkan jawaban, bahwa ternyata restitusi itu tidak dicantumkan pada surat tuntutan, alasannya, karena soal teknis administratif,” jelasnya.

Dalam surat yang dilayangkan LPSK, tertulis permintaan agar jaksa menuntut para terdakwa supaya membayar restitusi senilai Rp8.859.043.333,00 untuk mengganti kerugian para korban.

Jumlah korban yang tercantum dalam surat itu ada 42 orang dengan nilai uang dan klasifikasi yang berbeda. Berdasarkan kerugian masing-masing yang dialami korban.

Kata Anjar, pembayaran restitusi tersebut dibebankan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui para terdakwa. Sebab PT LIB bertanggungjawab sebagai pelaksana pertandingan.

Kemudian, Anjar mengatakan kalau surat LPSK baru diterima Kejati Jatim setelah sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa yakni Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer. Keduanya dituntut di PN Surabaya pada 3 Februari 2023.

Diterimanya surat itu dianggap mepet oleh JPU, sebab sidang pembacaan tuntutan tiga anggota Polri terdakwa Kanjuruhan dilaksanakan pada 23 Februari 2023.

Ketiga terdakwa anggota Polri itu adalah AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Hasdarmawan Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang.

“LPSK mengirimkan surat ini sudah lewat saat dua terdakwa dituntut, di awal bulan Februari. Surat dari LPSK ini juga baru masuk ke sini tanggal 22 Februari dan untuk tiga terdakwa Polri,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga korban bakal tetap mengajukan permohonan restitusi ini. Meski setelah putusan lima terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Permohonan restitusi setelah inkrah ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

“Kami juga sama-sama pelajari aturan hukumnya. Intinya tetap ada jalan keluarnya. Artinya, apa yang menjadi hak para keluarga korban tidak hangus, kami tetap akan ajukan pascaputusan itu inkrah,” ucapnya.

Kata Anjar, pihak jaksa mengaku akan mengawal peromohonan restitusi itu. Sebab hingga saat ini, JPU sedang melakukan upaya banding dan kasasi untuk menyikapi vonis ringan dan putusan bebas yang diterima lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dalam kesempatan itu ada Daniel Tumanireng (54) ayah mendiang El Visually Constantino Dafretes Fernandez (23) salah satu korban Kanjuruhan berharap agar jaksa bisa mengakomodir permohonan restitusi ini.

“Sebesar apapun restitusi yang diberikan nanti tidak bisa mengembalikan nyawa keluarga atau anak kami. Tapi kami mohon ke pak jaksa, bahwa tolong pak, ini kami hanya minta bahwa punya hati untuk menangani kasus ini,” pungkas Daniel.(wld/ihz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 8 Oktober 2024
26o
Kurs