Minggu, 28 April 2024

Ditinggal Istri Meninggal, Seorang Pria Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak 25 kali di kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan bahwa, pelaku berinisial AEH itu telah menyetubuhi korban sejak Februari 2019, saat korban masih berusia 11 tahun.

Kemudian, aksi pencabulan itu berulang hingga terakhir kali dilakukan pada 5 Februari 2023 di tempat yang sama yaitu di kos korban.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan tercela itu pada Februari 2019, sewaktu korban tidur.

Kemudian, pelaku berusia 52 tahun itu memeluk korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak, yang kemudian membuat pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepala yang mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Lalu, pelaku kembali memaksa korban berhubungan badan untuk kedua kalinya dengan cara yang sama.

“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).

Kejadian ini berhasil terungkap, saat korban berhasil kabur dari tempat kosnya pada 11 Februari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan ayah kandungnya itu.

Setelah mendapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, pihak Kepolisian Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.

“Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan.(ihz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs