Selasa, 7 Mei 2024

Kemenkes Bertanggung Jawab Biayai Vaksinasi Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pelaksanaan vaksinasi booster, Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengemukakan pembiayaan vaksinasi Covid-19 di masa endemi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan sebab bersifat Program Kesehatan Masyarakat.

“Kalau sudah masuk program pemerintah, itu tidak bisa dibiayai lagi BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam Dialog FMB9 bertajuk “Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi” yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, pada Senin (3/7/2023).

Melansir Antara, mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan bersifat kesehatan individu yang tidak disebabkan penyakit menular, sedangkan Program Kesehatan Masyarakat mencakup beragam kegiatan yang melibatkan sistem surveilans, vaksinasi, hingga obat-obatan.

“Untuk kebijakan pembiayaan vaksinasi ini, tentunya kami berharap bukan BPJS, karena itu merupakan Program Public Health (Kesehatan Masyarakat). BPJS tidak boleh sesuatu yang sifatnya sudah masuk program pemerintah dan dibiayai BPJS Kesehatan,” katanya.

Dalam agenda yang sama, Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, mengatakan vaksinasi COVID-19 pada masa endemi masih dalam tahap pembahasan bersama otoritas terkait.

“Kami ikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satunya vaksinasi diintegrasikan ke program rutin untuk sasaran risiko tinggi, yakni kelompok lansia dan komorbid,” katanya.

Kemenkes bersama sejumlah pihak terkait seperti epidemiolog dan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) masih merancang aturan terkait dengan mekanisme vaksinasi Covid-19 sesuai target sasaran pada masa endemi.

Kelompok lansia dan berkomorbid masuk dalam skala prioritas program rutin vaksinasi sebab menunjukkan kematian paling banyak.

“Kami rancang aturan Kemenkes bagaimana mekanisme vaksinasi Covid-19. Kami lihat sasaran yang jadi prioritas pemerintah untuk tetap dibiayai dalam vaksinasi program, yaitu kelompok lansia berkomorbid, nakes, dan kelompok usia muda di atas 12 tahun yang punya permasalahan kekebalan tubuh,” katanya.

Program tersebut rencananya diintegrasikan di sejumlah program kerja puskesmas atau layanan primer.

Sejumlah mekanisme yang diatur, salah satunya berkaitan dengan interval penyuntikan vaksin di masing-masing kelompok sasaran.

“Kami akan atur, bahas dengan ITAGI, misalnya lansia berkomorbid bisa intervalnya lebih dekat, sekitar enam bulan. Untuk usia muda bisa setahun, dan bagi yang belum dapat, kami akan tanggung vaksin primernya,” katanya.

Pada fase endemi Covid-19 saat ini, Kemenkes masih mengejar ketertinggalan cakupan vaksinasi primer pada kelompok lansia berkisar 15 hingga 20 persen dari total 21,55 juta jiwa lebih populasi. (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
27o
Kurs