Kamis, 2 Mei 2024

Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK Punya Tugas Berat Mengembalikan Kepercayaan Publik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nawawi Pomolango melambaikan tangan sebelum mengucapkan sumpah jabatan Ketua Sementara KPK, Senin (27/11/2023), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid Suara Surabaya

Nawawi Pomolango, hari ini, Senin (27/11/2023), resmi mengemban tugas Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang tengah terlilit kasus hukum.

Usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Joko Widodo Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Nawawi mengatakan dia dan seluruh jajaran KPK punya tugas yang sangat berat.

Tugas berat yang dimaksud yaitu mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi KPK yang menurun drastis pascapenetapan Firli sebagai tersangka korupsi.

Menurutnya, dinamika yang terjadi menggerus kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi modal pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Satu hal yang paling sangat menjadi beban di kami adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi modal dan itu yang tergerus dan itu menjadi pekerjaan terberat bagi lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisioner KPK berlatar profesi hakim itu bilang mendapat pesan lisan dari Jokowi Presiden untuk berhati-hati menjalankan tugas ketua lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, Jumat (24/11/2023), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Keppres itu terbit sesudah hari Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs