Rabu, 8 Mei 2024

Pemprov Jatim Siapkan Lahan 50 Hektare untuk Pengolahan Limbah B3

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim waktu meninjau PPSLB3 yang dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan 50 hektar lahan untuk kawasan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Realisasi lahan untuk pengolahan limbah itu bakal dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas lima hektar terlebih dulu untuk Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan PPSLB3 tahap pertama di Kabupaten Mojokerto itu siap beroperasi pada 15 Juli mendatang. Sedangkan untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap dua masih proses pengajuan perizinan.

“Insyaallah jika semua perizinan sudah turun. Maka operasional pabrik ini bisa kita mulai. Insyaallah 15 Juli mendatang,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Sekedar diketahui PT. PJL merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah B3.

Gubernur Jatim itu telah melakukan peninjauan laboratorium pengolahan limbah B3, hanggar penyimpanan insinerator, rencana pembangunan hanggar ke-2, Landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga meninjau tempat yang akan dijadikan kantor nantinya.

Usai peninjauan, Khofifah menyebut keberadaan pabrik ini menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis.

“Ini penting, karena setiap proses industri, serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah,” tuturnya.

Meski demikian, Mantan Menteri Sosial RI itu menuturkan kalau sistem sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya.

“Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri dan seterusnya,” imbuh Khofifah.

Sementara itu untuk operasional tahap pertama ini, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Antara lain melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah B3.

Kemudian pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3.

“Tentunya di pabrik ini juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Saya tadi juga dapat info, kalau insineratornya sudah dapat approval. Jadi asap pengolahannya tidak lagi hitam, sudah putih,” pungkasnya.(wld/dvn/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs