Rabu, 29 Mei 2024

Pihak Keluarga Ungkap Kondisi D Makin Membaik, Sudah Bisa Berdiri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rustam Hatala selaku Paman dari D korban penganiayaan, memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Antara

Pihak keluarga mengungkapkan kondisi D (17) korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di hari ke-33 perawatan di rumah sakit sudah bisa berdiri.

“Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama,” kata Rustam Hatala paman korban, kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023) dikutip Antara.

Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih.

Selain itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi, dan beberapa kali menggerakkan mulut.

Rustam menyebutkan kalau keponakannya tengah menjadi fisioterapi agar otot kaki-nya terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari, tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.

“Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit,” katanya.

Dia menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan D mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya secara lebih lanjut.

Rustam menuturkan pihak keluarga D masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh Mario Dandy CS pihak tersangka. “Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU. “Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, ” katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023) lalu.(ant/bil/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Rabu, 29 Mei 2024
27o
Kurs