Senin, 6 Mei 2024

Soal Restitusi Mario Dandy, LPSK Harap Hakim Pikirkan Kepentingan Korban

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Antara

Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim proaktif terkait biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy.

“Bisa saja seorang terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan bersikap proaktif untuk kepentingan korban,” kata Hasto dilansir Antara pada Senin (7/8/2023).

LPSK telah berusaha melakukan penilaian dan memasukkan kerugian-kerugian yang secara fakta diderita oleh korban yang bisa dibuktikan.

“Karena kalau tidak bisa dibuktikan, kita sulit untuk mengajukan ini (restitusi),” ungkapnya.

Karena putusan itu sepenuhnya berada di tangan hakim, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.

“Sepenuhnya itu di tangan hakim. Kami harap kalau bisa memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban,” ujarnya.

Meskipun restitusi Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila tidak mampu membayar, Hasto merasa pengganti itu tak sepadan dengan kerugian yang diderita korban.

“Ya, itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider, tapi hukuman subsider ‘kan kalau menurut undang-undang sangat ringan,” tandas Hasto.

Mengingat hal tersebut, Hasto berharap majelis hakim bisa membuktikan bahwa keluarga korban benar-benar tidak mampu. “Tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja, tapi harus dibuktikan kalau tidak mampu,” ujarnya. (ant/bnt/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs