Kamis, 16 Mei 2024

Timnas Amin akan Memberi Pendampingan Hukum untuk Indra Charismiadji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Indra Charismiadji ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar di sebuah universitas di Semarang pada 29 Oktober 2023 lalu. Foto: Instagram @indra.charismiadji

​Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin(AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).

Hal itu dikatakan Ari Yusuf Amir Ketua Tim Hukum Nasional AMIN terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” ujar Ari dilansir Antara pada Kamis (29/12/2023) pagi.

Menurutnya, Timnas AMIN pada Kamis hari ini akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

Ari menjelaskan, kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.

“Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Mahfuddin Cakra Saputra Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.​​​​​​​ (ant/ath/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
25o
Kurs