Senin, 29 April 2024

DPR Segera Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait RUU KIA, Senin (25/3/2024), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: istimewa

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sudah selesai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam Fase Awal Seribu Hari Kehidupan.

Selanjutnya, Komisi VIII akan segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II dalam forum Rapat Paripurna.

Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan, RUU KIA merupakan inisiatif DPR RI yang awalnya diusulkan Badan Legislasi (Baleg).

“RUU ini merupakan komitmen Komisi VIII bersama pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak khususnya pada fase awal kehidupan,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

RUU KIA antara lain mengatur tentang ibu yang cuti sesudah melahirkan tidak bisa diberhentikan dari tempatnya bekerja, dan hak cuti suami untuk mendampingi istri selama proses persalinan.

Terkait itu, Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, ada perubahan nama dari awalnya Kesejahteraan Ibu dan Anak, menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dalam RUU tersebut, definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU Perlindungan Anak.

“Yang didefinisikan dalam RUU KIA adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Yaitu, seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun,” katanya.

Mengenai cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, paling cepat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya.

Kalau ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, setiap ibu pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Ibu yang cuti melahirkan juga berhak mendapatkan upah penuh untuk tiga bulan pertama. Lalu, untuk bulan keempat sampai keenam sebanyak 75 persen dari upah.

Tentang cuti buat suami yang mendampingi istri bersalin, Bintang bilang pekerja diberikan cuti dua hari dan paling lama tiga hari berikutnya, atau sesuai kesepakatan.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri.

Lebih lanjut, Bintang menjelaskan RUU KIA bukan cuma memperhatikan hak ibu yang bekerja, dan ibu penyandang disabilitas. Tapi, juga ibu dengan kerentanan khusus, semisal sedang berhadapan dengan hukum, dan ibu di lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan kejiwaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs