Minggu, 28 April 2024

DPR Yakin Pembahasan Tingkat Pertama RUU Daerah Khusus Jakarta Selesai Masa Sidang Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. Foto: wisata sekolah

Guspardi Gaus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tingkat pertama, akan selesai pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 terjadwal mulai tanggal 5 Maret sampai 4 April 2024.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu optimistis target tersebut tercapai, karena pembahasan RUU DKJ berjalan lancar.

Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR RI setuju dengan pembahasan RUU DKJ. Cuma Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Insyaallah pada akhir masa sidang ini pembahasan tingkat pertama RUU DKJ akan selesai dibahas antara DPR dan Pemerintah,” ujar Guspardi di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Rencananya, Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR, dan Komite I DPD RI bakal mengadakan rapat, hari Rabu (13/3/2024), dengan agenda membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.

Terkait RUU DKJ, DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Baleg DPR RI mempercepat perumusan RUU, untuk memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.

Misan Samsuri Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan, desakan itu bertujuan supaya RUU DKJ bisa jadi landasan pengelolaan Jakarta, serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.

Dia menilai, selama ini perencanaan pembahasan status Ibu Kota terkesan sangat lambat.

Padahal, pembahasan RUU DKJ semestinya rampung sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR RI, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” katanya.

Sekadar informasi, status Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Status sebagai Ibu Kota NKRI berubah seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs