Jumat, 10 Mei 2024

SE Wali Kota Surabaya Tentang Ramadan, Gelar Sahur on the Road Wajib Mengantongi Izin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana Pasar Ampel Surabaya saat hari pertama bulan ramadan 1444 H, Rabu (22/3/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Wali Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan ibadah dibulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriyah.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, SE itu untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah.

Beberapa poin yang disampaikan dalam SE salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan.

“(Juga) pembagian zakat fitrah disarankan melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrean atau kerumunan para penerima zakat dan kemacetan lalu lintas,” bunyi poin berikutnya, Kamis (7/3/2024).

Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur, dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” imbuh poin selanjutnya.

Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.

“Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat,” bunyi poin selanjutnya.

Untuk segala jenis usaha hiburan, Pemkot Surabaya juga memberlakukan sejumlah pembatasan.

Diskotik, kelab malam, hingga karaoke harus menghentikan kegiatan. Termasuk panti pijat, kecuali pijat refleksi.

“Kegiatan rumah biliar dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya,” bunyi lengkap poin setelahnya.

Sedangkan bioskop, boleh beroperasi tapi harus berhenti saat buka puasa hingga salat tarawih.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tandas Eri.

Untuk penjualan, pengedaran dan penyalaan petasan juga kembali dilarang tahun ini, demi mencegah kebakaran dan ledakan. (lta/saf/ipg)

SURAT EDARAN RAMADAN

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs