BACA JUGA: Polda Jatim Akan Panggil Public Figure yang Ikut Promosikan Arisan Fiktif
Selain itu, untuk mengetahui adanya kemungkinan korban-korban lain yang belum melaporkan kasus arisan fiktif ini, Polda Jatim sekaligus membuka hotline pengaduan dengan nomor 08811043007.
“Untuk menangani kasus ini, kami membentuk tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka dengan inisial JNK terkait kasus arisan online fiktif, yang telah dijalankan sejak 2024 lalu.

NOW ON AIR SSFM 100

