Dalam kasus arisan fiktif itu, tersangka JNK telah merekrut lebih dari 140-an korban sepanjang Juni 2025-Juni 2026. Dalam kurun waktu satu tahun itu, nominal transaksi dari para korban terhitung sebanyak Rp71 miliar.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, 140 Korban Rugi Rp71 Miliar
Dari 140-an korban di seluruh Indonesia, lima di antaranya merupakan warga Jawa Timur. Salah satunya DW yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Kepada polisi, DW mengaku telah menyetorkan uang arisan ke pelaku sebesar Rp862.980.000, yang dibayarkan sejak Juni 2025.
“Awalnya, arisan online yang diatur oleh pelaku JNK ini berjalan lancar. Menurut pengakuan korban, setelah kelompok arisan itu semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten, sampai akhirnya menghilang tanpa kejelasan. Sedangkan uang yang sudah disetor, tidak dapat diambil kembali,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

