Polda Jatim Akan Panggil Public Figure yang Ikut Promosikan Arisan Fiktif
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Uang Rupiah. Foto: Unsplash
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 iPhone 15 Pro Max, 1 iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.
“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, mobil BMW, mobil Toyota Rush, dan mobil Honda Brio,” jelasnya.
Atas aksi kejahatan itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(kir/ham/rid)