Senin, 28 September 2026

35 Orang Mengaku Korban Arisan Fiktif di Jatim, Polisi Terus Lakukan Penelusuran

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Uang Rupiah. Foto: Unsplash

Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 iPhone 15 Pro Max, 1 iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.

“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, mobil BMW, mobil Toyota Rush, dan mobil Honda Brio,” jelasnya.

Atas aksi kejahatan itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(kir/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
26o
Kurs