Rabu, 22 Juli 2026

BEM Nusantara Jatim Beri Tenggat 7 Hari ke Kejati soal Tuntutan Adili Febrie Adriansyah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim saat menjawab tuntutan massa aksi di depan kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk kontrol publik yang perlu didengar oleh institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, Adnan memastikan seluruh tuntutan yang diserahkan dalam aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan.

“Saya salut dengan kalian semua. Kalian mempunyai kepedulian kepada negara. Kalianlah yang akan meneruskan estafet kami. Tanpa kalian, tidak ada keseimbangan dalam bernegara dan berbangsa. Kami wajib mendengarkan suara kalian,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
26o
Kurs