Sabtu, 5 September 2026

BEM Nusantara Jatim Beri Tenggat 7 Hari ke Kejati soal Tuntutan Adili Febrie Adriansyah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim saat menjawab tuntutan massa aksi di depan kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk kontrol publik yang perlu didengar oleh institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, Adnan memastikan seluruh tuntutan yang diserahkan dalam aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan.

“Saya salut dengan kalian semua. Kalian mempunyai kepedulian kepada negara. Kalianlah yang akan meneruskan estafet kami. Tanpa kalian, tidak ada keseimbangan dalam bernegara dan berbangsa. Kami wajib mendengarkan suara kalian,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
29o
Kurs