“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.
Mafirion meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di wilayah dengan konsentrasi WNA tinggi seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.
Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi dari pemerintah daerah dan kepolisian, hingga data pengelola akomodasi serta aktivitas usaha WNA dinilai perlu digunakan sebagai bahan deteksi dini.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.
Pengawasan, lanjut Mafirion, juga tidak boleh hanya fokus pada pelanggaran administratif seperti overstay.

NOW ON AIR SSFM 100

