Meski demikian, ia menegaskan pengawasan ketat bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap wisatawan, investor, maupun orang asing yang datang secara legal.
“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.
Mafirion berharap sidak Dirjen Imigrasi di Canggu menjadi awal perubahan pola pengawasan WNA di Bali, dari reaktif menjadi preventif dan dari operasi sesaat menjadi pengawasan berkelanjutan.
“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga,” pungkas Mafirion. (bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

