Sabtu, 7 November 2026

Bambang DH Ingatkan Tugas Aparat Menjaga Negara, Bukan Mengamankan Kekuasaan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Bambang DH Mantan Wali Kota Surabaya periode 2002-2010 dan Anggota DPR RI 2019-2024. Foto: Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya

Padahal, lanjut dia, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur netralitas kepolisian dalam kehidupan politik. Prinsip tersebut juga merupakan bagian dari semangat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

“Artinya, aparat negara harus berdiri di atas semua kepentingan politik,” pungkasnya. (ris/fia/saf)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Sabtu, 7 November 2026
30o
Kurs