“Juga disertai perbandingan sekurang-kurangnya tiga tahun untuk menilai ruang intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, dan optimalisasi aset,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pos pajak daerah Jatim pada 2027 ditargetkan Rp13,3 triliun atau tumbuh 0,5 persen. Abdullah meminta, kebijakan mengenai keringanan, insentif, dan pembebasan pajak harus terukur dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak, daya beli, dan penerimaan daerah.
Selain itu, Banggar DPRD Jatim juga juga menyoroti potensi merosotnya pendapatan pemda dari pos Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dampak meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik oleh masyarakat.
“Penurunan potensi BBNKB akibat perkembangan kendaraan listrik perlu diantisipasi melalui penguatan pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen PKB, dan opsen BBNKB bersama pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Selanjutnya, pada pendapatan transfer Provinsi Jawa Timur sepanjang 2027 diproyeksikan mencapai Rp8,6 triliun atau turun 1,7 persen dari P-APBD 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

