Sebanyak 25 merek beras fortifikasi bermasalah itu dimiliki 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas.
Hingga pekan pertama September, seluruh merek tersebut terpantau sudah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Bapanas menyebut 25 merek itu tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang disebut dalam temuan pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Perhitungan itu menggunakan selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar Rp13.689 per kilogram, kemudian dikalikan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

