Kamis, 6 Agustus 2026

BBPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Keras Ilegal yang akan Diedarkan ke Sulawesi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Proses pemusnahan barang bukti obat keras jenis Tramadol yang dilakukan BBPOM Surabaya bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (6/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat keras ilegal jenis Tramadol yang akan diedarkan ke wilayah Sulawesi.

Yudi Noviandi Kepala BBPOM di Surabaya mengatakan, pengungkapan ribuan obat ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lanudal Juanda dan sejumlah instansi terkait.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD. Ia memastikan hasil uji laboratorium seluruh barang bukti tersebut mengandung Tramadol.

“Sebanyak 97.676 tablet terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y terkonfirmasi Tramadol, kemudian 20.660 tablet putih berlogo TMD terkonfirmasi mengandung Tramadol,” ujar Yudi di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Yudi juga mengungkapkan obat keras jenis Tramadol kerap disalahgunakan oleh masyarakat terutama bagi kalangan remaja. Penyimpangan penggunaan obat itu dinilai menjadi awal mula mengkonsumsi narkotika.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
32o
Kurs