Kamis, 6 Agustus 2026

BBPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Keras Ilegal yang akan Diedarkan ke Sulawesi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Proses pemusnahan barang bukti obat keras jenis Tramadol yang dilakukan BBPOM Surabaya bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (6/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

BBPOM Surabaya memproyeksikan pemusnahan 97 ribu tablet Tramadol tersebut dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu remaja dari risiko penyalahgunaan obat.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda supaya tidak menyalahgunakan obat keras karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.

“Kalau diasumsikan dibutuhkan sekitar 10 tablet untuk menimbulkan efek penyalahgunaan pada satu orang, maka dari total sekitar 97 ribu tablet ini, lebih kurang hampir 10.000 siswa dapat diselamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat ilegal,” ucap Yudi.(wld/lta/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
32o
Kurs