Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat keras ilegal jenis Tramadol yang akan diedarkan ke wilayah Sulawesi.
Yudi Noviandi Kepala BBPOM di Surabaya mengatakan, pengungkapan ribuan obat ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lanudal Juanda dan sejumlah instansi terkait.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD. Ia memastikan hasil uji laboratorium seluruh barang bukti tersebut mengandung Tramadol.
“Sebanyak 97.676 tablet terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y terkonfirmasi Tramadol, kemudian 20.660 tablet putih berlogo TMD terkonfirmasi mengandung Tramadol,” ujar Yudi di Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Yudi juga mengungkapkan obat keras jenis Tramadol kerap disalahgunakan oleh masyarakat terutama bagi kalangan remaja. Penyimpangan penggunaan obat itu dinilai menjadi awal mula mengkonsumsi narkotika.
“Obat tersebut adalah ilegal yang sering disalahgunakan, khususnya oleh remaja. Ini bisa menjadi awal masuknya ke penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan hasil penelusuran, paket obat ilegal tersebut dikirim dari wilayah Jabodetabek dengan tujuan Sulawesi.
Yudi menyatakan identitas pengirim beserta barang bukti telah diteruskan kepada BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti, sedangkan identitas penerima masih belum diketahui.
“Produk ini berasal dari Jabodetabek. Identitas pengirim maupun barang buktinya sudah kami sampaikan kepada BPOM Pusat karena menjadi kewenangan mereka. Produk ini ditujukan ke Sulawesi, namun sampai saat ini belum ada informasi mengenai penerimanya,” jelasnya.
Karena belum ditemukan pihak yang dapat diproses secara hukum, penanganan kasus sementara dilakukan melalui pemusnahan barang bukti dan belum ditingkatkan ke proses pro justicia.
BBPOM Surabaya memproyeksikan pemusnahan 97 ribu tablet Tramadol tersebut dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu remaja dari risiko penyalahgunaan obat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda supaya tidak menyalahgunakan obat keras karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.
“Kalau diasumsikan dibutuhkan sekitar 10 tablet untuk menimbulkan efek penyalahgunaan pada satu orang, maka dari total sekitar 97 ribu tablet ini, lebih kurang hampir 10.000 siswa dapat diselamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat ilegal,” ucap Yudi.(wld/lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

