Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tetap dilimpahkan ke pengadilan meskipun tanpa keterangan langsung dari korban.
Kolonel Chk Andri Wijaya Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, menjelaskan pihaknya telah berupaya menghadirkan korban untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan. Namun, hingga kini korban belum dapat diperiksa.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun disampaikan korban belum bisa dimintai keterangan, kemungkinan karena alasan kesehatan,” kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus aktivis KontraS kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) yang dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak menghambat proses pelimpahan berkas perkara meski tidak ada keterangan dari korban. Dalam hukum acara pidana, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Sementara dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, di antaranya hasil visum, keterangan saksi mata yang melihat langsung peristiwa, dan keterangan dari para tersangka.
“Keterangan korban memang sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti lain, seperti visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memenuhi syarat pembuktian,” jelas Andri.
Dia menambahkan, pemenuhan alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polisi Militer untuk melimpahkan perkara kepada oditur, untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Pelimpahan itu, lanjut dia, juga sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Menurut Andri, proses hukum tidak boleh berlarut-larut, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kami berharap azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud,” ucapnya.
Selain itu, pihak oditur militer juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat.
Sementara itu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menegaskan, perkara tersebut tetap disidangkan di pengadilan militer. Dia memastikan tidak ada ruang untuk memindahkan perkara ke peradilan sipil.
Menurutnya, kewenangan pengadilan militer dalam perkara itu bersifat mutlak, mengingat seluruh unsur, mulai dari status terdakwa sebagai prajurit aktif, lokasi kejadian, hingga keterkaitan dengan kesatuan telah memenuhi ketentuan hukum militer.
“Kalau dialihkan ke peradilan sipil justru salah saluran dan berpotensi ditolak. Saat ini, yang berwenang mengadili adalah pengadilan militer,” tutur Fredy.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS tersebut kini memasuki tahap persidangan.
Nantinya, seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan diuji di persidangan untuk menentukan fakta hukum dan pertanggungjawaban para terdakwa.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.
Sidang pertama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dalam sidang perdana itu, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis.
Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.(ant/ily/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
