Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik kapal. Aspek konstruksi, mesin, peralatan pendukung, hingga kompetensi sumber daya manusia di atas kapal juga menjadi bagian dari pemeriksaan keselamatan.
Sistem manajemen keselamatan kapal, lanjut Bambang, juga mengacu pada International Safety Management (ISM) Code. Aturan tersebut mengatur prosedur operasional serta tanggung jawab kru kapal yang telah memiliki sertifikasi.
“Semua yang dilakukan operator tentang keselamatan itu dipantau dan dibimbing oleh Biro Klasifikasi sekaligus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebelum kapal berangkat. Kondisi konstruksi dan mesin, kelengkapan peralatan, sertifikasi sumber daya manusia, hingga kesesuaian muatan dengan kemampuan kapal harus diperiksa.
“Dan di sini sangat ketat. Setiap kali keberangkatan kapal, harus dicek dulu dari sisi konstruksinya, permesinannya, sumber daya manusianya apakah sesuai masih sesuai dengan sertifikat kesempurnaan yang ada yang dikeluarkan setiap tahun sekali daripada kapal itu,” kabarnya.









