BHS Soroti Respons Tim Penyelamat Kecelakaan Kapal, Idealnya 1-3 Jam
Rabu, 23 September 2026 | 08:40 WIB
Kapal Virgo Transport 8. Foto: Basarnas
Menurut Bambang, ketentuan tersebut merupakan aturan khusus atau lex specialis dalam penanganan persoalan keselamatan dan kecelakaan di sektor pelayaran, termasuk mekanisme pemeriksaan melalui Mahkamah Pelayaran.
“Undang-undang ini yang mengatur. Ini istilahnya lex specialis. Sampai nanti mahkamahnya juga Mahkamah Pelayaran,” katanya. (saf/ipg)




