Rabu, 23 September 2026

BHS Sebut Keselamatan Kapal Tak Hanya Bergantung pada Operator, Pengawasan Harus Berlapis

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kapal Virgo Transport 8. Foto: Basarnas

Menurut Bambang, ketentuan tersebut merupakan aturan khusus atau lex specialis dalam penanganan persoalan keselamatan dan kecelakaan di sektor pelayaran, termasuk mekanisme pemeriksaan melalui Mahkamah Pelayaran.

“Undang-undang ini yang mengatur. Ini istilahnya lex specialis. Sampai nanti mahkamahnya juga Mahkamah Pelayaran,” katanya. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
31o
Kurs