Aspek keselamatan, menurut Bambang, juga berkaitan dengan perilaku penumpang. Operator dan pemerintah perlu memberikan edukasi mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kapal, seperti penerapan pemeriksaan barang berbahaya pada moda transportasi udara.
Lapisan berikutnya adalah kesiapan tim penyelamat. Bambang menyebut Basarnas, Coast Guard dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) perlu memiliki peralatan serta kemampuan yang memadai untuk melakukan evakuasi dengan cepat.
Ia menyoroti sejumlah kejadian kecelakaan kapal ketika proses penyelamatan justru dibantu kapal yang kebetulan melintas atau masyarakat sekitar.
“Tim penyelamat kita harus punya alat yang cukup dan kemampuan yang memadai. Karena kemarin hampir sebagian besar diselamatkan oleh kapal-kapal yang lewat di situ. Ada beberapa kejadian, misalnya di Sulawesi Utara, yang menyelamatkan adalah nelayan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, operator kapal bertanggung jawab pada tahap awal evakuasi, seperti menyediakan dan mengoperasikan jaket keselamatan serta life raft atau rakit penolong. Setelah penumpang berada di sarana penyelamatan, proses evakuasi berikutnya menjadi tanggung jawab tim penyelamat.









