Menurutnya, proses tersebut harus terkoordinasi agar korban tidak tercecer dan dapat segera dievakuasi menuju tempat yang aman.
“Jangan sampai yang sudah naik life raft, sudah pakai pelampung, tercecer ke mana-mana. Hingga ditemukan di Masalembu, Sampit, Palangkaraya, dan sebagainya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan respons tim penyelamat. Bambang menyebut sejumlah negara mampu mengerahkan bantuan dalam waktu sekitar satu hingga tiga jam, dan berharap Indonesia memiliki kemampuan respons serupa.
“Kita sangat mengharapkan paling tidak satu sampai tiga jam sudah ada helikopter ataupun apa yang menyelamatkan orang-orang yang sudah diselamatkan oleh perusahaan pelayaran. Jangan sampai sudah diselamatkan (oleh perusahaan pelayaran), tetapi penyelamat yang ada di laut itu terlambat,” ujarnya.
Bambang juga menyinggung mekanisme penyidikan kecelakaan dan keselamatan pelayaran. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kewenangan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.









