Penempatan muatan juga menjadi aspek penting karena berkaitan dengan stabilitas kapal. Dalam praktiknya, kata Bambang, nakhoda memiliki peran penting dalam memastikan penempatan muatan tidak mengganggu stabilitas kapal.
Selain operator dan regulator, Bambang menyoroti peran pelabuhan sebagai salah satu lapis pengawasan keselamatan.
Menurutnya, pelabuhan seharusnya mampu menyaring kendaraan dan barang yang akan masuk ke kapal, termasuk memastikan berat muatan tidak melampaui kemampuan kapal serta mendeteksi barang berbahaya.
Bambang mencontohkan, batas berat kendaraan atau muatan yang diangkut kapal di sejumlah negara. Menurut dia, kapal-kapal besar di beberapa negara seperti Filipina, Jepang, Kanada dan negara-negara Eropa umumnya membatasi berat kendaraan sekitar 40 ton.
“Filipina itu biasanya maksimum tidak lebih dari 40 ton. Itu semua untuk kapal-kap besar. Tapi kalau di Indonesia bisa sampai 80 ton. Nah, ini yang perlu ditertibkan lagi dari sisi berat kendaraan yang diangkut maupun dari sisi macam apa barang yang diangkut, apakah ada barang berbahaya dan sebagainya,” ujarnya.









