Dana tersebut juga harus memberikan manfaat bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu serta mendukung operasional BPKH.
Saat ini, kata Mustolih, jumlah calon jemaah dalam antrean haji telah mencapai sekitar 5,5 juta orang. Karena itu, penggunaan nilai manfaat harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Nilai manfaat tidak boleh dimonopoli oleh sekitar 203 ribu jemaah yang berangkat tahun ini. Jutaan calon jemaah yang masih menunggu selama 5, 10, bahkan lebih dari 20 tahun juga memiliki hak yang sama atas manfaat dana yang berasal dari setoran awal mereka,” ujarnya.
Mustolih juga mengingatkan kemungkinan bertambahnya kuota haji Indonesia di masa mendatang seiring target Visi Arab Saudi 2030. Jika kuota meningkat hingga 400 ribu sampai 500 ribu jemaah per tahun, kebutuhan subsidi akan semakin besar.
“Pertanyaan besarnya, dari mana sumber subsidi pada tahun-tahun berikutnya jika nilai manfaat sudah terkuras? Apalagi jika kuota haji bertambah dan biaya penyelenggaraan terus meningkat akibat inflasi, krisis global, serta ketidakpastian ekonomi dunia,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

