Dari sisi syariah, Mustolih menilai penggunaan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain juga perlu menjadi perhatian.
Ia merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang menyatakan hasil investasi setoran awal pada dasarnya merupakan hak calon jemaah secara individual dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan jemaah lain.
Selain itu, ia menilai biaya yang hanya dibebankan kepada jemaah sebesar Rp43 juta belum mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi.
“Kalau dibandingkan dengan biaya umrah yang saat ini sudah berkisar Rp40 juta untuk perjalanan 9 hingga 12 hari, tentu biaya haji Rp43 juta untuk layanan selama 41 hari menjadi tidak proporsional. Karena itu, postur pembiayaan perlu dirasionalisasi agar lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Mustolih.
Diketahui, dana haji yang dikelola BPKH saat ini berasal dari setoran awal calon jemaah dengan total akumulasi sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut diinvestasikan pada berbagai instrumen yang menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, memberikan manfaat kepada calon jemaah, serta membiayai operasional pengelolaan dana haji.(faz/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

