Aldrin mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya, terutama narkotika dalam bentuk cair.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Menurutnya, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban sosial dan ekonomi negara.
Beban tersebut dapat berupa biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak penyalahgunaan zat berbahaya.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.








