BNN Desak Regulasi Vape Diperketat Imbas Kandungan Narkotika
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:22 WIB
Aldrin M.P. Hutabarat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Foto: istimewa
Meski demikian, Aldrin menegaskan usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.
“Kebijakan yang nantinya ditetapkan harus memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aldrin.
Pembahasan tata kelola rokok elektrik selanjutnya diharapkan menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pengawasan peredaran vape sekaligus mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.(faz/ipg)


