Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:52 WIB
Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi perjalanan haji Maktour, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
KPK pernah mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa yakni Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesthuri.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.(ant/fia/kir/ham)