SSK (64) bos restoran Korea di kawasan HR Muhammad, membantah tuduhan adanya pelecehan seksual, seperti yang dilaporkan MAD (28) seorang mantan karyawan restoran dan SUF (24) asisten rumah tangga ke Polrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan SSK lewat keterangan tertulis yang kemudian diteruskan oleh Ben Hadjon kuasa hukum terlapor, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/8/2026) siang.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben dalam konferensi pers.
Meski begitu, Ben menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga, ia tetap akan menunggu sampai pengadilan bisa membuktikan apakah terlapor benar bersalah atau tidak.
Menurutnya, semua orang berhak membuat laporan ke kepolisian, jika dinilai telah merugikan pihak lain atau diduga melakukan tindak pidana.
“Karena secara hukum, hanya pengadilan lah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.
Ben menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian serta memberikan keterangan sesuai dengan relevansi perkara yang dilaporkan.
“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Terlapor, lanjut Ben, dalam pemenuhan panggilan kepolisian nanti juga akan menyertakan bukti-bukti yang dia miliki terlait perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, MAD (28) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya sendiri.
MAD mengaku mengalami pelecehan seksual beberapa kali oleh bosnya dalam kurun waktu dua bulan, mulai Maret sampai April 2026.
“Dia bilang sudah mau mengakhiri hidup karena merasa tak kuat dan trauma,” kata Vena Naftalia kuasa hukum korban.
Selain MAD, ada juga asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24) yang turut menjadi korban. Dua orang tersebut telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
MAD melapor dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026. Sementara korban SUF, melapor dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. (kir/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

