Taruna mencontohkan, dalam kasus keracunan yang terjadi beberapa waktu lalu, makanan diketahui diproses sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 dini hari, tetapi baru dibagikan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 siang.
“Ada hampir 12 jam. Kenapa kalau tidak sesuai standar mengalami keracunan? Karena makanan mengalami denaturasi,” ucap Taruna.
Ia menjelaskan, makanan yang terlalu lama dibiarkan dapat memicu munculnya mikroorganisme baru, seperti aflatoksin atau toksin berbahaya akibat jamur Aspergillus flavus, hingga kontaminasi bakteri patogen Salmonella.
Meski begitu, Taruna menegaskan penyebab spesifik keracunan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Namun, ketidaksesuaian proses penyiapan dan penyajian makanan dengan standar keamanan pangan menjadi salah satu hal yang harus dicegah agar kejadian serupa tidak terulang.
BPOM, lanjut Taruna, memiliki kewenangan melakukan pengawasan mulai dari tahap sebelum produk beredar hingga setelah beredar. BPOM juga dapat memberikan rekomendasi terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
NOW ON AIR SSFM 100

