Kamis, 8 Oktober 2026

BPOM: Keracunan MBG Terjadi karena SOP Penyiapan Makanan Tak Dijalankan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Taruna Ikrar Kepala BPOM memaparkan upaya pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis saat sesi wawancara cegat di Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10/2026). Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara umum terjadi karena Standar Operasional Prosedur (SOP) penyiapan makanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Taruna Ikrar Kepala BPOM mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan standardisasi serta memberikan tata cara penyiapan makanan yang baik dan aman kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Tapi hal itu tetap tak dijalankan.

“SOP sudah kami lakukan standardisasi, tata caranya sudah dilakukan, tetapi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Taruna saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026) dikutip Antara.

Menurut Taruna, salah satu ketentuan penting dalam keamanan pangan adalah rentang waktu sejak makanan selesai diproses hingga disajikan kepada penerima manfaat.

Ia mengatakan, makanan yang sudah dimasak seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama sebelum dibagikan. Batas aman, kata dia, sekitar empat jam setelah makanan diproses hingga diberikan kepada penerima manfaat.

Taruna mencontohkan, dalam kasus keracunan yang terjadi beberapa waktu lalu, makanan diketahui diproses sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 dini hari, tetapi baru dibagikan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 siang.

“Ada hampir 12 jam. Kenapa kalau tidak sesuai standar mengalami keracunan? Karena makanan mengalami denaturasi,” ucap Taruna.

Ia menjelaskan, makanan yang terlalu lama dibiarkan dapat memicu munculnya mikroorganisme baru, seperti aflatoksin atau toksin berbahaya akibat jamur Aspergillus flavus, hingga kontaminasi bakteri patogen Salmonella.

Meski begitu, Taruna menegaskan penyebab spesifik keracunan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Namun, ketidaksesuaian proses penyiapan dan penyajian makanan dengan standar keamanan pangan menjadi salah satu hal yang harus dicegah agar kejadian serupa tidak terulang.

BPOM, lanjut Taruna, memiliki kewenangan melakukan pengawasan mulai dari tahap sebelum produk beredar hingga setelah beredar. BPOM juga dapat memberikan rekomendasi terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Salah satu tupoksi BPOM jika ada satu SPPG yang tidak melakukan standar, maka hak kami sebagai pengawas memberi rekomendasi. Apakah rekomendasinya diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen,” ucapnya.

Taruna menegaskan, keamanan pangan menjadi prinsip utama BPOM dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, program pemberian makanan kepada jutaan penerima manfaat membutuhkan penerapan protokol keamanan pangan yang lebih ketat karena jumlah porsi yang disiapkan sangat besar.

BPOM berkomitmen memperkuat kerja sama dengan BGN, pemerintah daerah, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah kejadian keracunan dalam pelaksanaan Program MBG.

“Filosofi prinsipnya BPOM adalah bukan pangan kalau tidak aman. Jadi satu atau dua orang saja keracunan kami tidak mau, apalagi banyak,” kata Taruna. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
29o
Kurs